Supervisi Guru adalah kewajiban Kepala Sekolah baik di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK yang harus dilakukan kepada semua Guru di sekolah masing-masing. Untuk itu, setiap Kepala Sekolah haruslah memiliki kompetensi bidang supervisi. Peningkatan kompetensi supervisi Kepala Sekolah ini salah satunya melalui pelatihan. 

Pelatihan Tahap 1 telah dilakukan bulan awal November untuk semua Kepala Sekolah Telkom Schools di Solo, menindaklanjuti pelatihan tersebut,  Direktorat Primary & Secondary Education (DPSE) menyelenggarakan tindak lanjut supervisi Kepala Sekolah pada Senin (28/11) di Ruang Sauyunan Kantor Lakhar Jalan Cisanggarung No.2 Bandung.

Dalam acara ini menghadirkan master trainee dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo, yaitu Drs. Riadi Nugroho, M.Pd dan Drs. Kandung Supriyono, M.Pd.,M.B.A. 
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil pelatihan supervisi tahap 1 yang telah dijalani oleh para kepala sekolah, dan yang telah mereka implementasikan di lingkungan kerja masing-masing. 
Hasil implementasi selanjutnya menjadi bagian yang penting untuk dievaluasi oleh para pengawas agar sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah harus menguasai Standar Kompetensi Kepala Sekolah yang terdiri atas, kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial. Dengan selesainya pelatihan supervisi ini maka Kepala Sekolah dalam pelaksanaan supervisi Guru  sudah standar. Jayalah Telkom Schools. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami